Artikel
Sudah Direvisi – Saldo JHT Bisa Cair Penuh Sebelum Usia 56 Tahun
Terbitnya Permenaker 2/2022 menimbulkan polemik dan pada akhirnya memunculkan protes keras dari kalangan para pekerja atau buruh. Bagaimana tidak, di dalam Permenaker 2/2022 tersebut memuat aturan baru tentang pencairan iuran Jamsostek yang hanya bisa dilakukan saat peserta telah berusia 56 tahun (berlaku bagi peserta yang berhenti kerja karena terkena PHK, Baca Selengkapnya…