Terbitnya Permenaker 2/2022 menimbulkan polemik dan pada akhirnya memunculkan protes keras dari kalangan para pekerja atau buruh. Bagaimana tidak, di dalam Permenaker 2/2022 tersebut memuat aturan baru tentang pencairan iuran Jamsostek yang hanya bisa dilakukan saat peserta telah berusia 56 tahun (berlaku bagi peserta yang berhenti kerja karena terkena PHK, mengundurkan diri, atau karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya), atau sebelum berusia 56 tahun tetapi mengalami cacat total atau meninggal.

Aturan tersebut dirasa begitu mengecewakan dan memperberat kondisi peserta karena pada umumnya peserta yang berhenti bekerja akan segera mencairkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari menunggu waktu untuk mendapatkan pekerjaan baru, atau ada juga yang menggunakannya sebagai tambahan modal usaha. Namun, dengan adanya Permenaker 2/2022 membuat para peserta kesulitan untuk bisa memanfaatkan JHT yang merupakan hak mereka.

Tak ayal beragam polemik muncul hingga protes besar-besaran seperti yang dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabug dalam KASBI beberapa waktu lalu yang menuntut adanya revisi dan meminta Menaker untuk mengeluarkan aturan yang berisi 2 poin, yakni:

  1. Mencabut Permenaker 2/2022
  2. Memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015

Kini para peserta bisa bernafas lega karena tuntutan buruh tersebut telah didengar dan membuahkan hasil seperti yang mereka harapkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang berarti bahwa JHT dapat dicairkan secara penuh tanpa menunggu usia peserta mencapai 56 tahun seperti yang tertuang pada Permenaker 2/2022.

 

Syarat Pencairan JHT Terbaru

Pencabutan Permenaker 2/2022 dan pemberlakuan kembali Permenaker Nomor 19/2015 otomatis memungkinkan seluruh peserta yang sudah tidak bekerja bisa segera mencairkan seluruh saldo JHTnya.

Dalam aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19/2015 tidak ada aturan batas usia pensiun pekerja yang dapat mencairkan JHT. Para pekerja yang juga merupakan peserta JHT dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini berlaku juga bagi pekerja yang terkena PHK, dimana mereka dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan yang terhitung mulai tanggal tekena PHK.

 

Dokumen Wajib untuk Pencairan JHT BP Jamsostek

Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHTnya, maka ada beberapa dokumen penting dan wajib dilampirkan sebagai syarat pengajuan pencairan saldo JHT BP Jamsostek, yakni:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak
  5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru
  7. Khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000 maka wajib melampirkan NPWP.

 

Cara Mencairkan JHT BP Jamsostek

Proses pengajuan pencairan saldo JHT saat ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dicairkan secara langsung. Kedua, dicairkan secara online.

  • Pencairan JHT BP Jamsostek secara Langsung

Seperti yang telah dilakukan selama ini, pencairan saldo JHT BP Jamsostek bisa dilakukan oleh peserta secara langsung, yaitu mendatangi kantor BPJS setempat dengan langkah seperti di bawah ini:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo JHT
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan peserta berada di sekitar kantor cabang BPJS
  3. Lakukan scan kode QR di kantor cabang BPJS
  4. Isikan data lengkap pada kolom di formulir yang tersedia
  5. Upload seluruh dokumen persyaratan klaim
  6. Tunggu sampai mendapatkan notifikasi pengajuan
  7. Setelah mendapatkan notifikasi pengajuan, segera perlihatkan pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  8. Tunggu sampai ada panggilan wawancara untuk verifikasi
  9. Setelah proses wawancara dan verifikasi dilalui, maka akan mendapatkan tanda terima
  10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening sesuai yang telah diisikan di formulir.
  • Pencairan JHT BP Jamsostek secara online

Selain dapat dilakukan secara langsung seperti biasanya, kini pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan lebih mudah, praktis, tanpa kontak langsung di kantor BPJS, yakni dengan cara online dari mana saja, termasuk dari rumah. Di tengah pandemi ini nampaknya memang pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi para peserta yang ingin mencairkan JHT secara online dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Upload seluruh dokumen persyaratan lengkap dengan foto berukuran tidak lebih dari 6 MB
  4. Lakukan konfirmasi pengajuan
  5. Tunggu informasi jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui e-mail
  6. Akan ada petugas yang menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video call
  7. Setelah proses verifikasi selesai maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai yang telah diisikan di formulir.

 

Program Kemudahan Lain bagi Peserta Jamsostek

Selain kemudahan dalam proses pencairan saldo JHT, pemerintah juga tengah berusaha memberikan berbagai kemudahan lain bagi para peserta yang tidak lagi bekerja. Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa saat ini tengah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para peserta yang terkena PHK. Dimana di dalam program ini terdapat 3 manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta JKP, yakni:

  1. Uang tunai
  2. Akses ke informasi pekerjaan di situs pasker.id
  3. Pelatihan untuk skilling, upskilling dan

Dengan demikian, maka pekerja yang kehilangan pekerjaan dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek berhak mendapatkan uang JHT dan JKP.

 

Itulah penjelasan mengenai revisi aturan terbaru untuk pencairan dana JHT BP Jamsostek yang berlaku saat ini. Sangat penting bagi HRD atau manajemen perusahaan untuk terus meng-update berita dan informasi terkait hak dan kewajiban pekerja di perusahaannya, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan peraturan BPJS Kesehatan. Bukan tidak mungkin beberapa waktu ke depan akan terjadi perubahan-perubahan berikutnya terkait BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, tidak perlu khawatir.. apapun perubahan kebijakan yang terjadi, urusan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mudah dikerjakan dengan FingerspotOne.

 

Hitung Premi BPJS Ketenagakerjaan Mudah Pakai FingerspotOne

HRD harus mampu menjadi pihak yang bisa selalu diandalkan oleh perusahaan terkait pengelolaan karyawan, terlebih yang berhubungan dengan aturan pemerintah, seperti aturan yang terkait BPJS Ketenagakerjaan ini, agar perusahaan dapat tetap beroperasi dengan lancar. Selain dengan update informasi peraturan pemerintah, pastikan untuk menggunakan FingerspotOne yang dapat membantu memudahkan perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan.

FingerspotOne merupakan aplikasi desktop yang bisa memberikan solusi terbaik, lengkap dan praktis dalam hal pengelolaan personalia yang lebih sederhana, tepat, mudah, cepat dan efisien, dengan fitur-fitur andalannya yang dapat membantu mempermudah manajemen perusahaan atau HRD untuk:

  • Kelola absensi karyawan lebih akurat dan praktis dengan realtime data absensi dan notifikasi kehadiran karyawan secara otomatis dalam bentuk SMS ke pimpinan dan karyawan yang bersangkutan.
  • Kelola mesin absensi dengan kemudahan auto sinkron data karyawan, tanggal dan jam mesin absensi dengan server.
  • Mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan data di mesin absensi.
  • Pengaturan jadwal kerja karyawan dengan berbagai jenis jam kerja, seperti fleksibel, shift, non-shift, dan split-shift.
  • Pengaturan pola kerja karyawan yang meliputi waktu istirahat dan lembur.
  • Pengaturan izin dan cuti karyawan.
  • Pengelolaan struktur organisasi karyawan dalam bentuk diagram pohon yang mduah dibaca berdasarkan struktur atau jabatan tertentu.
  • Kemudahan kelola data karyawan.
  • Membuat grup karyawan berdasarkan struktur atau jabatan, serta tindakan lanjutan seperti penambahan izin dan pembaruan kontrak kerja.
  • Kepraktisan kelola penggajian karyawan mulai dari penghitungan hingga penerbitan slip gaji, bahkan pengaturan jenis mata uang untuk pembayaran gaji.
  • Kemudahan perhitungan pajak karyawan atau PPH 21 sesuai dengan regulasi yang berjalan.
  • Kemudahan perhitungan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *