Artikel

Sudah Direvisi – Saldo JHT Bisa Cair Penuh Sebelum Usia 56 Tahun

Terbitnya Permenaker 2/2022 menimbulkan polemik dan pada akhirnya memunculkan protes keras dari kalangan para pekerja atau buruh. Bagaimana tidak, di dalam Permenaker 2/2022 tersebut memuat aturan baru tentang pencairan iuran Jamsostek yang hanya bisa dilakukan saat peserta telah berusia 56 tahun (berlaku bagi peserta yang berhenti kerja karena terkena PHK, Baca Selengkapnya…

Oleh Admin, yang lalu