Membuat jadwal kerja bagi karyawan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan terutama oleh pihak manajemen perusahaan. Ada banyak hal seperti ketentuan, peraturan atau kebijakan, serta kondisi dan kebutuhan perusahaan sebagai pertimbangan yang harus diperhatikan dalam menentukan dan menyusun jadwal kerja karyawan. Adapun ketentuan mengenai jadwal, waktu atau jam kerja dapat dilihat pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) dari pasal 77 sampai dengan pasal 85. Di dalam pasal 77 ayat (2) telah diatur mengenai waktu kerja yang meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Peraturan waktu kerja seperti yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) dari pasal 77 sampai dengan pasal 85 pasal 77 ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan pasal 77 ayat 3 (tiga) yang meliputi pekerjaan di bidang pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan kapal (laut), penebangan hutan, dan pertambangan.

Dengan memahami ketentuan waktu kerja sesuai aturan ketenagakerjaan ini maka akan dapat memudahkan manajemen perusahaan dalam membuat jadwal kerja setiap karyawan. Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian waktu kerja karyawan antara peraturan yang berlaku dengan kebutuhan atau kondisi perusahaan. Tentu setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda dalam mengatur jadwal kerja hingga jam istirahat karyawan, sehingga  hal ini sering menyulitkan pihak manajemen perusahaan dalam membuat jadwal kerja karyawan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem yang praktis dan mudah digunakan untuk pengelolaan jadwal kerja hingga jam istirahat karyawan yang berbeda, seperti FingerspotOne.

FingerspotOne menyediakan 4 jenis pengaturan jadwal kerja karyawan seperti:

1. Jam kerja fleksibel
Pengaturan jam kerja karyawan berdasarkan durasi jam kerja karyawan, sehingga karyawan yang menggunakan jenis jam kerja fleksibel dapat bekerja sesuai dengan durasi yang diminta.

2. Jam kerja shift
Beberapa perusahaan terkadang menerapkan sistem shift karyawan seperti shift pagi, shift sore, hingga shift malam. Tentunya ini dapat dengan mudah diatur di FingerspotOne.

3. Jam kerja non-shift
Jenis jam kerja ini digunakan oleh karyawan yang memiliki durasi jam kerja secara normal tidak berdasarkan shift maupun durasi kerja.

4. Jam kerja split shift
Pengaturan jam kerja ini digunakan untuk karyawan yang memiliki lebih dari 1 shift saat bekerja.

Ke-4 jenis pengaturan jadwal kerja karyawan yang terdapat pada FingerspotOne ini merupakan jenis-jenis pengaturan jadwal kerja yang paling lazim dibutuhkan dan digunakan oleh perusahaan dengan berbagai jenis pekerjaan atau sektor usaha. Dengan dilengkapi jenis pengaturan jadwal kerja yang beragam dan lengkap seperti ini maka manajemen perusahaan bisa lebih mudah dalam memilih pengaturan jadwal kerja karyawan yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan maupun kondisi perusahaan. Penggunaannya pun sangat mudah dan praktis, tanpa harus membuat tabel yang rumit. Jadi, jangan buang waktu Anda hanya untuk menyusun jadwal kerja karyawan ya.. karena waktu begitu berharga. Serahkan saja urusan pengaturan jadwal kerja karyawan pada FingerspotOne untuk efisiensi waktu, kemudahan dan praktis dalam penggunaan serta hasil yang lebih optimal.


1 Komentar

Buat Jadwal Kerja? HRD Harus Paham ini!!! - RuangHR.co.id · Februari 6, 2021 pada 5:46 pm

[…] 21 Desember 2020. Membuat Jadwal Kerja Mudah, Praktis dan Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan. Diakses pada tanggal 8 Januari […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *