Lebaran tahun 2021 yang akan datang sepertinya tidak akan banyak berbeda dengan momen lebaran tahun lalu. Pasalnya lebaran kali ini masih dalam kondisi pandemi yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan, sehingga segala aktivitas masih dibatasi. Bahkan aturan mudik lebaran pun diperketat.

Beberapa hari yang lalu, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Pelarangan mudik ini diberlakukan pada dua periode, yakni:

  • 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021
  • 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021

Di dalam dua periode pelarangan mudik tersebut juga diberlakukan pemangkasan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri yang makin diperketat ini tidak lain bertujuan untuk menekan angka persebaran COVID-19 yang dikhawatirkan akan meningkat tajam saat momen tersebut.

Memang cukup berat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama bagi para pekerja yang merantau dari kampung halamannya. Biasanya paling tidak satu tahun sekali diberi waktu untuk mudik lebaran dan menghabiskan waktu dengan berkumpul bersama keluarga. Apalagi aktivitas mudik lebaran atau Hari Raya ini sudah menjadi budaya Indonesia yang pastinya akan sangat sulit untuk ditinggalkan.

Kamu yang juga merasakan kesedihan karena tidak bisa mudik, tidak perlu merasa susah berlama-lama, karena ada kabar baik bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan baik swasta maupun negeri untuk membayarkan THR pada karyawan secara penuh sesuai masa kerja karyawan, selambat lambatnya 7 hari sebelum hari H lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja/buruh di perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak mampu memberikan THR tepat pada waktunya karena terdampak COVID-19, maka bisa melakukan kesepakatan dengan karyawan mengenai waktu pemberian THR tersebut.

Nah, para karyawan yang tidak bisa mudik masih bisa berbahagia kan karena sudah ada kepastian akan dapat THR. Lalu bagaimana dengan pengusahanya?

Tenang, para pengusaha khususnya di bidang ritel atau punya bisnis online juga bakal dapat kebahagiaan tersendiri loh menjelang lebaran. Wah, angin segar kan buat kamu yang punya usaha ritel, tak terkecuali yang punya usaha online.

Buat kamu para pengusaha ritel dan toko online siap-siap kebanjiran order menjelang lebaran nih karena pemerintah akan menggelontorkan dana senilai Rp 500 Miliar untuk mendukung pemberian gratis ongkir pada Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) di bulan Ramadhan dengan harapan agar mampu meningkatkan daya konsumsi masyarakat. Tapi, hati-hati! Omzet yang meningkat selama Ramadhan hingga lebaran bisa membuatmu kewalahan dan malah pusing jika tidak didukung dengan SDM yang baik. Persiapkan karyawanmu sebaik mungkin ya. Penambahan karyawan juga bisa menjadi solusi untuk memperlancar usahamu, jumlah karyawan yang banyak tidak masalah. Gunakan mesin absensi berkapasitas super besar Fingerspot. Mudah dipakai karyawan, penggunaan juga pasti efektif untuk manajemen perusahaan.

Ini dia 2 jagoan mesin absensi berkapasitas besar punya Fingerspot yang bisa kamu pilih:

  1. Mesin absensi Revo-156BNC dengan kapasitas hingga 30.000 pengguna dengan 30.000 sidik jari.
  2. Mesin absensi Revo FF-182BNC dengan kapasitas hingga 5.000 pengguna dengan 5.000 wajah.

Mau pilih yang mana?

Buat kamu yang mau beli Revo-156BNC dan Revo FF-182BNC ada SUPER PROMO loh dari Fingerspot. Tanya-tanya langsung deh dengan CSO Fingerspot untuk detail informasinya. Jangan sampai ketinggalan ya, harus ‘gercep’ alias gerak cepat untuk persiapkan usahamu raih profit dan omzet yang meroket di momen Ramadhan dan Idul Fitri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *