Setelah 1 bulan lamanya karyawan bekerja, maka perusahaan harus membayar upah atau gaji pada karyawan sesuai perjanjian kerja dan regulasi dari pemerintah. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 sudah dibahas cara menghitung upah karyawan. Acuan dalam menentukan gaji karyawan dapat ditemukan di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Idealnya, karyawan digaji saat akhir bulan, awal bulan, atau ditentukan tanggal tertentu untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung gaji karyawan.

Kalau hitung gaji bulanan sudah banyak dilakukan di perusahaan-perusahaan besar. Lalu, bagaimana metode penghitungan gaji karyawan untuk UKM yang memilikikaryawan part timeyang digaji per jam atau karyawan yang digaji harian? Sebelum para pelaku UKM membuka lapangan pekerjaan untuk orang sekitarnya sebaiknya harus mengetahui dulu masalah ini. Metode hitung gaji yang dapat diaplikasikan pada UKM adalah metode prorate atau pro rata. Metode ini juga digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk pada pertengahan bulan atau belum bekerja dalam waktu 1 bulan penuh. Untuk menggunakan metode pro rata harus memperhatikan dulu jumlah hari kerja beserta jam kerja yang sangat menentukan dalam penghitungan gaji karyawan. Karena berdasarkan waktu kerja, maka berikut metode menghitung gaji pro rata:

 

  1. Hitung upah per jam

Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173. Dengan kata lain, seperti ini rumusnya

Upah per jam : 1/173 x upah sebulan

Darimana angka 173 didapat? Arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam). Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.

Contoh kasus : Budi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 Maret 2019. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah 3.800.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 Maret 2019 adalah 14 hari kerja dan bekerja 8 jam per hari. Maka hitungan gaji Budi seperti di bawah ini.

Upah per jam : (1/173) x 3.800.000 = 21.965

Upah Maret 2019 : 14 hari x 8 jam x 21.965 = 2.460.080

 

  1. Hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja

Rumus sederhana hitung upah berdasarkan jumlah hari kerja adalah sebagai berikut.

Upah berdasarkan jumlah hari kerja :

(Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan

Misal, Budi baru mulai kerja di perusahaan tanggal 15 Maret 2019. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama adalah 3.800.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 Maret 2019 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Budi seperti di bawah ini.

(14/25) x 3.800.000 = 2.128.000

Demikian pembahasan mengenai metode penghitungan gaji per jam dan jumlah hari kerja yang bisa dipraktikkan oleh pemilik UKM. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *